Jumat, 10 Februari 2012

RHP Law Office: Tips Singkat Bersidang Sendiri dalam Sidang Perdat...

RHP Law Office: Tips Singkat Bersidang Sendiri dalam Sidang Perdat...: Bagi masyarakat umum beracara di Pengadilan merupakan hal yang sangat menyeramkan. Betapa tidak, karena dalam persidangan-lah hak Anda dit...

RHP Law Office: Cogito Ergo Sum

RHP Law Office: Cogito Ergo Sum: oleh: Andi Rohandi, S.H. Cogito ergo sum ungkapan ini dikemukakan oleh Rene Descartes, seorang filsuf terkenal dari Prancis. Ungkapan...

RHP Law Office: CORRUPTISSIMA REPUBLIKA PLURIMAE LEGES

RHP Law Office: CORRUPTISSIMA REPUBLIKA PLURIMAE LEGES: oleh : Andi Rohandi, S.H. "Semakin korup sebuah republik, semakin banyak undang-undang", Sampai disusunnya tulisan ini, penulis be...

RHP Law Office: Sejarah Kelam Dibalik Ungkapan "Fiat Justitia Ruat...

RHP Law Office: Sejarah Kelam Dibalik Ungkapan "Fiat Justitia Ruat...: Oleh : Andi Rohandi, S.H. "Tegakkan Keadilan Meski Langit Runtuh" Suatu hari Kaisar Alexander Agung kedatangan seorang pelaut, d...

RHP Law Office: Ignorantia Iuris Nocet

RHP Law Office: Ignorantia Iuris Nocet: Oleh : Andi Rohandi, S.H. Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketid...

RHP Law Office: Ignorantia Iuris Nocet

RHP Law Office: Ignorantia Iuris Nocet: Oleh : Andi Rohandi, S.H. Ketidaktahuan akan hukum mencelakakan. Peribahasa ini dipakai dalam dunia hukum yang menyatakan bahwa ketid...

RHP Law Office: Apakah Themis Benar-benar Dewi Kedilan?

RHP Law Office: Apakah Themis Benar-benar Dewi Kedilan?: Oleh: Andi Rohandi, S.H. Themis adalah seorang dewi dari keturunan dewa tertua dalam mithologi Yunani. Ia adalah bangsa Titan, a...

Usut Penyelewengan Dana Koperasi Puncak



CIANJUR–Penasehat Hukum (PH) terdakwa penggelapan dana Koperasi Karyawan Puncak Pass Hotel Cipanas IM (37) mendesak agar para pengurus koperasi bisa diseret ke meja hijau. Pasalnya, hanya klienya saja yang dijadikan korban masalah pengelolaan koperasi tersebut.
Meski begitu PH menerima atas vonis enam bulan penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur yang dijatuhkan pada IM. “Putusan dalam pakta persidangan klien kami terbukti mengambil dana koperasi Rp100 juta, sedangkan sisanya Rp700 juta terdakwa bersama dengan pengurus yang terbukti menyelewengkan dana itu,” kata Andi Rohandi didampingi Dindin Chaerudin dan Deni Hidayatuloh ketiganya kuasa hukum terdakwa.

Untuk itu pihaknya menilai keterlibatan pengurus telah terbukti pada fakta persidangan dan tugas pihak kepolisian untuk mengembangkan dana Rp700 juta yang tak jelas. “Dakwaan sendiri Rp1,3 miliar yang telah memenuhi unsur baik primer maupun subsider,” terangnya.

Andi menyebutkan, penggelapan dana ada pada pengurus sehingga majelis hakim mengambil kata-kata mengambil bukan menggelapkan. “Sehingga anonimnya mengambil uang koperasi secara bersama-sama, bukan penggelapan yang dilakukan pengurus dan itu terungkap dipengadilan, jadi jangan klien kami saja yang dikorbankan,” ujarnya, seraya atas putusan majelis hakim akan pikir-pikir terlebih dahulu antara banding dan tidak.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Ketua Zaherwan Lesmana anggota Mateus SA, Sugeng S, Panitera Pengganti Iyus S memutuskan jika IM bersalah menggelapkan dana sebesar Rp100 juta. Maka terdakwa divonis enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina dan Bagas dalam dakwaanya menuntut IM dengan enam bulan penjara. Terdakwa juga diminta untuk mengembalikan semua harta benda yang diduga berasal dari dana penggelapan koperasi. Sebelumnya, sidang perkara nomor 541/Pid.B/2011/PN.Cj digelar beberapa kali dengan menghadirkan saksi-saksi. Sedikitnya ada 10 orang saksi termasuk para pengurus koperasi dan anggota dimintai keterangan majelis hakim. Anggota Koperasi Karyawan Puncak Pass Hotel Cipanas sendiri sebanyak 126 anggota.(nag)

Short URL: http://radarsukabumi.com/?p=2668