Senin, 28 November 2011

Tips Singkat Bersidang Sendiri dalam Sidang Perdata (bagian 1)

Bagi masyarakat umum beracara di Pengadilan merupakan hal yang sangat menyeramkan. Betapa tidak,  karena dalam persidangan-lah hak Anda ditentukan. Namun demikian, jika Anda tiba-tiba terpaksa harus bersidang dalam Pengadilan, terdapat hal-hal yang perlu dibekali. Hal-hal tersebut saya uraikan dalam tips singkat sebagai berikut:

1. Tanamkan dalam pikiran Anda bahwa para pihak dalam persidangan adalah manusia biasa yang sama seperti Anda. 

Hal ini penting untuk mengusir pikiran negatif tentang persidangan. Yakinlah, hakim sekalipun akan mengalami perasaan yang sama seperti Anda, jika Ia berada dalam posisi seperti Anda sekarang.

2. Pahami kedudukan hukum Anda dan rangkaian acara persidangan;

Maksudnya jika Anda sebagai Penggugat maka pahami apa-apa saja yang harus dipersiapkan sebagai penggugat, begitu pula jika Anda jadi Tergugat. hal-hal yang harus dipersiapkan oleh Anda dapat tebayang dalam rangkaian acara dalam persidangan Perdata sebagai berikut:

a. sidang pertama : 

Pembacaan gugatan oleh Penggugat, biasanya dalam praktek gugatan tidak dibacakan dan dianggap dibacakan. Salinan gugatan toh sudah diterima oleh Tergugat bersama dengan relas panggilan sidang. Selanjutnya hakim akan menanyakan kepada para pihak apakah akan menunjuk mediator sendiri, jika tidak maka Hakim akan menunjuk Mediator untuk melakukan mediasi. 

b. sidang Mediasi 

Sidang Mediasi dipimpin oleh seorang Mediator yang telah ditujnjuk tadi. Mediator bertugas menjembatani keinginan para pihak, sehingga diperoleh suatu solusi yang saling menguntungkan, yang tidak saling merugikan satu pihak dan pihak lainnya (win-win sollution) daripada harus terus berperkara . Jika para pihak sepakat untuk mengambil solusi tersebut, maka para pihak akan dibuatkan draft perjanjian perdamaian dan Mediator akan membuat risalah hasil mediasi dan para pihak akan melaporkannya kepada Majelis Hakim kemudian Majelis hakim dalam sidang selanjutnya akan memutus dengan putusan "menghukum para pihak untuk mentaati isi perjanjian perdamaian", berarti sidang selesai. Jika dalam kurun waktu 40 hari Mediasi gagal, maka berkas akan dikembalikan kepada Majelis Hakim dengan risalah mediasi gagal.Artinya persidangan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

c. sidang kedua

Pada sidang kedua, Hakim akan menyetakan Mediasi gagal, kemudian pihak Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan Jawaban gugatan. Bila Tergugat pada hari itu sudah siap dengan jawaban tertulis, maka dapat mengajukan langsung dalam persidangan itu juga. dalam praktek biasanya Jawaban tertulis tidak dibacakan, tapi dianggap dibacakan dan hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk mengajukan replik pada sidang selanjutnya, biasanya 1 minggu kemudian. Salinan jawaban tertulis tersebut diberikan tergugat kepada pihak penggugat untuk ditanggapi. apabila tergugat belum siap dengan Jawabannya, maka biasanya hakim memberi kesempatan selama 1 minggu kepada tergugat untuk menyiapkan jawaban tertulis.

d. sidang ketiga

Acara sidang pembacaan dan penyerahan replik dari penggugat dalam hal Tergugat telah menyerahkan jawaban pada sidang yang lalu. Selanjutnya apabila Tergugat belum menyerahkan jawaban pada sidang yang lalu maka acaranya pembacaan dan penyerahan jawaban dari Tergugat.

e. sidang keempat

Acara sidang pembacaan dan penyerahan duplik dari tergugat dalam hal pengugat telah menyerahkan replik pada sidang yang lalu. Selanjutnya apabila penggugat belum menyerahkan replik pada sidang yang lalu maka acaranya pembacaan dan penyerahan replik dari penggugat;

f. sidang kelima

Acara sidang pembuktian dari penggugat dalam hal tergugat telah menyerahkan duplik pada sidang yang lalu. Selanjutnya apabila tergugat belum menyerahkan duplik pada sidang yang lalu maka acaranya pembacaan dan penyerahan duplik dari tergugat;

g. sidang keenam

Acara sidang pembuktian dari tergugat dalam hal penggugat telah lengkap melakukan pembuktian pada sidang yang lalu. Selanjutnya apabila pembuktian  pada sidang yang lalu maka acaranya pembuktian dari Penggugat;

h. sidang ketujuh 

Acara sidang pembuktian dari tergugat dalam hal penggugat telah lengkap melakukan pembuktian pada sidang yang lalu. Selanjutnya apabila pembuktian  pada sidang yang lalu maka acaranya pembuktian dari Penggugat;

adapun tahapan pembuktian sebagai berikut:
- penyerahan alat bukti surat: 

serahkan alat bukti berupa fotokopi surat yang telah dibubuhi materai 6000 dan dilegalisir di kantor pos. Jangan lupa bawa surat aslinya untuk kemudian dicocokan oleh hakim  dalam persidangan;

- pemeriksaan saksi 

Hadirkan minimal 2 orang saksi yang melihat dan menyaksikan pokok hal yang diperkarakan guna menguatkan dalil gugatan atau dalil jawaban. Diusahakan saksi-saksi tersebut tidak ada hubungan Keluarga dan hubungan kerja dengan Ppenggugat maupun tergugat, atau pejabat yang karena Undang-undang atau kehormatannya wajib untuk merahasiakan keterangannya. 

i. sidang kedelapan

Acara sidang penyerahan kesimpulan akhir dari para pihak. 

j. sidang kesepuluh
Pembacaan putusan Hakim. inilah muara dari proses persidangan.

3. pelajari beberapa aturan perundang-undangan terkait dengan perkara;

Setelah mengetahui rangkaian acara persidangan, pelajari beberapa peraturan yang terkait dengan perkara yang dipersengketakan. Apabila sempat, sekedar bekal pengetahuan, baca beberapa artikel hukum atau literatur hukum.
4. persiapkan beberapa alat bukti surat dan saksi-saksi yang akan dihadirkan.

Setelah mengetahui rangkaian persidangan, langkah selanjutnya siapkan alat bukti surat, pastikan asli surat tersebut sudah ada di tangan kita. Selanjutnya persiapkan para saksi dan pastikan saksi tersebut mengetahui hal yang sedang dipersengketakan serta pastikan saksi bersedia hadir dalam persidangan agar tidak kesulitan pada waktu acara pembuktian.
5. Drafting/susun draft surat-surat sebagaimana akan diajukan dalam persidangan.

Dalam hal membuat surat-surat, gunakan bahasa yang baku, sederhana, efektif dan effisien dan diusahakan sesuai dengan standar penulisan ilmiah.
Demikian rangkaian tips bersidang dalam persidangan perdata, disusun dengan sangat sederhana. Tips ini tentunya ditujukan bagi masyarakat umum yang "terpaksa harus bersidang sendiri" di Pengadilan. Intinya, jangan takut dengan Pengadilan, hadapi dengan penuh keberanian, karena menghindar dari panggilan Pengadilan akan merugikan Anda sendiri.


Salam,

 

2 komentar:

  1. mantaf mas bro, blog-nya diurus ya jgn kayak blogku, wis nganggur...smg bs kasih manfaat buat yg butuh info seputar hukum...:D

    BalasHapus
  2. Ok mas singgih, Insya Allah ini jadi media berbagi info. Semoga bisa bermanfaat bagi semua.

    BalasHapus