Senin, 28 November 2011

Hati-hati Bahaya Pasal Karet KUHP



Pasal 335 KUHP

(1)    Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus      rupiah:

1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;

2     Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

(2)    Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Pasal 21 KUHAP

(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.


(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya.


(4)Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pembenian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

a.tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

b.tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47, dan Pasal 48 Undangundang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambähan Lembaran Negara Nomor 3086).

Perhatikan tulisan cetak tebal pada pasal 335  ayat 1 sub 1 KUHP dan pasal 21 ayat (4) huruf b diatas!!!

Kesimpulannya semua perlakuan yang tidak menyenangkan dapat diadukan ke pihak kepolisian, apabila dirasa perlu penyidik polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. apa saja yang dimaksud dengan kategori perlakuan tidak menyenangkan? Jawabannya segala perbuatan yang tidak diterima oleh pengadu atau yang dirasa tidak menyenangkan hatinya. Disinilah letak kesalahan pasal 335 ayat 1 KUHP dan kelemahan pasal 21 KUHAP. Seharusnya perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam ayat terpisah sehingga ketentuan pasal 21 KUHAP tidak menyatakan Perbuatan tidak menyenangkan dalam kategori kejahatan yang dapat ditahan. Implementasinya sangat berbahaya, dimana pasal ini sering dipakai Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sebagai pasal terakhir guna menjerat perbuatan pelaku. Coba bayangkan, jika segala perbuatan asal dirasa tidak menyenangkan orang lain pelakunya dapat ditahan? berapa banyak orang dapat ditahan mungkin karena hal-hal yang spele asalkan "tidak menyenangkan" orang lain. 

Dengan demikian, Blogger, berhati-hati dalam bertutur kata, dan berprilaku dalam pergaulan sehari-hari adalah cara terbaik guna terhindar dari tindak pidana. semoga bermanfaat. 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar